KLH Logo
E-Learning KemenLH
  • img

    Selasa, 31 Maret 2026

  • img

    Untuk Publik

  • img

    2297 Dilihat

"Langkah Nyata Menghadapi Krisis Iklim: Menghargai Setiap Unit Emisi untuk Masa Depan Bumi."
Indonesia berkomitmen penuh dalam aksi iklim global melalui mekanisme pasar dan non-pasar yang inovatif untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara efektif dan berkelanjutan.

 

1. Urgensi Global & Komitmen Indonesia

Krisis iklim bukan lagi ancaman masa depan, melainkan tantangan hari ini. Berdasarkan Persetujuan Paris, dunia harus menurunkan 23 Giga Ton CO2 pada tahun 2030 untuk mencegah bencana katastropik.

Target NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia:

  • 31,89%: Penurunan emisi secara mandiri.

  • 43,20%: Penurunan emisi dengan dukungan internasional.

"Indonesia tidak hanya berjanji, tapi beraksi melalui instrumen regulasi yang kuat: Perpres No. 98 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 21 Tahun 2022."

 

2. Apa Itu Nilai Ekonomi Karbon (NEK)?

Nilai Ekonomi Karbon adalah metode untuk memperhitungkan dan mengompensasi biaya dari setiap unit emisi yang dihasilkan atau diserap. NEK mengubah biaya sosial dan lingkungan yang tadinya "tersembunyi" menjadi eksplisit, sekaligus mendorong pendanaan hijau dari negara maju.

 

3. Tiga Pilar Instrumen NEK di Indonesia

Pemerintah Indonesia menerapkan tiga mekanisme utama untuk mencapai target penurunan emisi:

Instrumen Penjelasan Singkat Mekanisme Utama
Perdagangan Karbon Jual beli unit karbon antar entitas. Perdagangan Emisi (Cap & Trade) & Offset Karbon.
Pembayaran Berbasis Kinerja (PBK) Insentif atas keberhasilan penurunan emisi yang terverifikasi. Pembayaran Internasional, Nasional, dan Provinsi.
Pungutan Atas Karbon Biaya langsung atas emisi yang dihasilkan. Pajak Karbon dan Cukai.

 

4. Bedah Mekanisme: Bagaimana Cara Kerjanya?

A. Perdagangan Karbon (Carbon Trading)

  • Perdagangan Emisi: Entitas yang emisinya melebihi batas (Cap) wajib membeli kuota dari entitas yang emisinya di bawah batas.

  • Perdagangan Offset: Entitas melakukan aksi hijau (seperti reboisasi atau investasi EBT) untuk menghasilkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE-GRK) yang kemudian dapat dijual.

B. Pembayaran Berbasis Kinerja (Performance-Based Payment)

Tidak ada unit karbon yang berpindah tangan. Pembayaran diberikan murni sebagai apresiasi atas pencapaian target penurunan emisi yang telah tersertifikasi. Seluruh capaian tetap menjadi bagian dari komitmen NDC Indonesia.

C. Pungutan Karbon (Carbon Levy)

Mekanisme fiskal yang dikelola oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan setiap entitas membayar "harga" dari polusi yang mereka hasilkan, sejalan dengan peta jalan strategi nasional.


5. Pasar Karbon: Lokal dan Global

Indonesia berpartisipasi dalam berbagai tipe pasar:

  • Mandatory (Wajib): Seperti mekanisme CORSIA untuk penerbangan internasional.

  • Voluntary (Sukarela): Berdasarkan komitmen moral dan bisnis dari entitas swasta.

  • Cakupan: Meliputi pasar domestik maupun internasional sesuai dengan Artikel 6 Persetujuan Paris.

 

"Mari Mendukung Kebijakan Nilai Ekonomi Karbon." Wujudkan potensi Indonesia dalam memimpin transisi energi dan pelestarian lingkungan. Bersama, kita penuhi komitmen Persetujuan Paris demi bumi yang lebih layak huni bagi generasi mendatang.